Senin, 23 Juli 2012

Tentang jama’ dan qoshor sholat



Jama’ dan qoshor sholat merupakan salah satu rukhshoh 
( kemurahan/keringanan ) yang diberikan syara’. Tentang qoshor sholat telah disebut di dalam sebuah ayat :
                                                             وإذا ضربتم فى الأرض فليس عليكم جناح أن تقصروا من الصلاة إن خفتم 
أن يفتنكم الذ ين كفروا إن الكافرين كانوا لكم عدوا مبينا .  النساء : 101
Artin    Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqoshor sembahyang ( mu ), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.

Diperkenankannya qoshor sebagaimana yang disebut di dalam ayat di atas, diberi batasan bila ada ” perasaan takut  ”. Kemudian bagaimana jika dalam keadaan aman ? Perihal ini ternyata juga pernah dipertanyakan shahabat Tsa’labah bin Umayyah kepada shahabat Umar di dalam riwayatnya Imam Muslim.
            |قال ثعلبة بن أمية قلت لعمر رضى الله عنه قال الله تعالى فليس عليكم جناح أن تقصروا من الصلاة إن خفتم وقد أمن الناس قال عمر رضى الله عنه عجبت مما عجبت منه فسألت رسول الله صلى الله عليه و سلم فقال صد قة تصد ق الله بها عليكم فا قبلوا صد قته . المهذ ب الجزء الأول ص : 101
Artinya :    Shahabat Tsa’labah bin Umayyah bertanya kepada shahabat Umar, ” Allah  berfirman, Tidak ada dosa bagi kalian untuk qoshor sholat bila ada perasaan takut, padahal manusia telah benar-benar aman ”. Shahabat Umar menjawab, ” Saya sendiri juga pernah heran tentang apa yang menjadi keherananmu. Kemudian aku mempertanyakannya kepada Rosulullah. Beliau bersabda, itu adalah shodaqoh ( kemurahan ) yang telah diberikan Allah  kepada kalian. Karena itu terimalah.
Dengan keterangan di atas, jelaslah bahwa diperkenan-kannya melaksanakan qoshor sholat tidak tergantung dengan adanya perasaan takut.
Kemudian tentang diperbolehkannya menjama’ sholat adalah berdasarkan pada riwayat Ibnu Umar :
                                                                                           |قال كان النبى صلى الله عليه و سلم إذا جذ به السير جمع 

بين المغرب والعشاء . المهذ ب الجزء الأول ص : 104
Dan riwayat shahabat Anas :
          |ان النبى صلى الله عليه و سلم كان  يجمع بين الظهر والعصر فى السفر . المهذ ب الجزء الأول ص : 104
Macam-macam sholat yang boleh dikerjakan dengan jama’ adalah Maghrib dengan Isya’ dan Dzuhur dengan Ashar saja. Sebagaimana yang telah terungkap di dalam dua hadits di atas. Sedangkan sholat yang boleh dilaksanakan dengan cara qoshor, hanyalah sholat yang terdiri dari empat roka’at saja. Yaitu Dzuhur, Ashar dan Isya’.

Qoshor yang hanya boleh dilaksanakan di saat bepergian saja, dan jama’ yang dikerjakan pada saat bepergian, maka safar   ( bepergian ) harus memenuhi beberapa syarat. Antara lain :
1.    Bepergiannya tidak di dalam maksiat.
2.    Jarak tempuh ke tempat tujuan mencapai 16 farsakh 

= 48 mil = 119,99988 km ( dibulatkan : 120 km ). Demikian menurut kebanyakan ulama.
3.    Bepergian ke tempat yang sudah jelas arahnya.
4.    Kepergiannya karena ghorodl shohih ( tujuan yang benar ).
Pada kasus yang tejadi seperti disebut di dalam pertanyaan, persyaratan yang paling tidak mungkin bisa dipenuhi adalah ghorodl shohih ( tujuan yang benar ). Ghorodl shohih ini di dalam kitab Al Muhadzab juz 1 halaman 102 diungkapkan dengan istilah  غرض يقصد فى العاد ة  ( tujuan yang dimaksud di dalam kebiasaan ). Dari sini dapat kita fahami bahwa yang dimaksud dengan ghorodl shohih adalah sebuah tujuan yang mana umumnya safar adalah di antaranya untuk tujuan tersebut. Atau boleh diartikan sebuah maksud yang biasa dijadikan sebagai tujuan umumnya musafir di dalam bepergiannya. Pemahaman ini didukung dengan keterangan yang ada di dalam kitab Al Bajuri juz 1 halaman 203 :
        |والرابع أن يكون سفره لغرض صحيح كزيارة وتجارة وحج لا مجرد التنزه ورؤية البلاد فإنه ليس من الغرض الصحيح لأصل السفر بخلاف ما لو كان لمقصد ه طريقان طويل وقصير وسلك الطويل لغرض التنزه فإنه يكون غرضا صحيحا للعد ول عن القصير إلى الطو يل فيقصر حينئذ وكذا لوسلك الطويل لغرض د ينى كزياؤة وصلة رحم أود نيوى كسهولة الطريق وأمنه .
( Lihat juga keterangan di dalam kitab Inarotudduja )
Artinya :    Syarat qoshor yang keempat adalah kepergiannya karena tujuan yang benar. Seperti ziaroh, dagang dan haji. Tidak semata-mata untuk pesiar atau melihat beberapa negara. Maka kedua tujuan ini bukan termasuk tujuan yang benar bagi kepergiannya. Lain halnya apabila ke tempat tujuan musafir ada dua jalan. Yang satu jalan pintas dan yang satu lagi jalan panjang ( jauh ). Kemudian ia menempuh jalan yang panjang karena bertujuan pesiar, maka tujuan pesiar adalah merupakan tujuan yang benar bagi kepindahannya dari jalan yang pendek ke jalan yang panjang. Oleh karena itu ia boleh qoshor. Demikian juga bila menempuh jalan yang jauh karena tujuan yang bersifat agamis seperti ziaroh dan silaturrahmi. Atau karena tujuan duniawi seperti kemudahan jalan dan keamanannya.
Seseorang yang bepergian karena tujuan pesiar tidak boleh qoshor. Sebab tujuan pesiar bukan termasuk ghorodl shohih. Namun manakala ke tempat tujuan ada dua jalan, yang satu jalan pendek dan yang satu jalan panjang, lantas ia menempuh jalan panjang karena tujuan pesiar, maka pada saat itu ia boleh qoshor. Sebab tujuan pesiar dianggap ghorodl shohih.
Tujuan pesiar di dalam bepergian, dalam satu kasus bisa memperbolehkan qoshor dan pada kasus yang lain tidak bisa memperbolehkan qoshor. Jika kita renungkan, sebenarnya orang bepergian umumnya tidak untuk pesiar. Namun umumnya seseorang akan menempuh jalan yang lebih jauh karena tujuan berpesiar.
Di dalam bepergian hanya untuk gerak jalan dan karnaval jelas bukan merupakan ghorodl shohih. Sebab umumnya bepergian tidak untuk gerak jalan dan karnaval. Oleh sebab itu salah satu syarat yang telah disebutkan di atas tidak terpenuhi. Maka berarti tidak diperbolehkan jama’ dan qoshor. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar