Jama’ dan qoshor sholat merupakan salah
satu rukhshoh
( kemurahan/keringanan ) yang diberikan syara’. Tentang qoshor sholat
telah disebut di dalam sebuah ayat :
وإذا ضربتم فى الأرض فليس عليكم جناح أن
تقصروا من الصلاة إن خفتم
أن يفتنكم الذ ين كفروا إن الكافرين كانوا لكم عدوا مبينا . النساء : 101
Artin Dan apabila kamu bepergian di
muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqoshor sembahyang ( mu ), jika kamu takut
diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh
yang nyata bagimu.
Diperkenankannya qoshor sebagaimana
yang disebut di dalam ayat di atas, diberi batasan bila ada ” perasaan
takut ”. Kemudian bagaimana jika dalam
keadaan aman ? Perihal ini ternyata juga pernah dipertanyakan shahabat
Tsa’labah bin Umayyah kepada shahabat Umar di dalam riwayatnya Imam Muslim.
|قال ثعلبة بن أمية قلت لعمر رضى الله عنه
قال الله تعالى فليس عليكم جناح أن تقصروا من الصلاة إن خفتم وقد أمن الناس قال
عمر رضى الله عنه عجبت مما عجبت منه فسألت رسول الله صلى الله عليه و سلم فقال صد
قة تصد ق الله بها عليكم فا قبلوا صد قته . المهذ ب الجزء الأول ص : 101
Artinya : Shahabat Tsa’labah bin Umayyah bertanya
kepada shahabat Umar, ” Allah berfirman,
Tidak ada dosa bagi kalian untuk qoshor sholat bila ada perasaan takut,
padahal manusia telah benar-benar aman ”. Shahabat Umar menjawab, ” Saya
sendiri juga pernah heran tentang apa yang menjadi keherananmu. Kemudian aku
mempertanyakannya kepada Rosulullah. Beliau bersabda, itu adalah shodaqoh (
kemurahan ) yang telah diberikan Allah
kepada kalian. Karena itu terimalah. ”
Dengan
keterangan di atas, jelaslah bahwa diperkenan-kannya melaksanakan qoshor sholat
tidak tergantung dengan adanya perasaan takut.
Kemudian
tentang diperbolehkannya menjama’ sholat adalah berdasarkan pada riwayat
Ibnu Umar :
|قال كان النبى صلى الله عليه و سلم إذا جذ
به السير جمع
بين المغرب والعشاء . المهذ ب الجزء الأول ص : 104
Dan
riwayat shahabat Anas :
|ان النبى صلى الله عليه و سلم كان يجمع بين الظهر والعصر فى السفر . المهذ ب الجزء الأول ص : 104
Macam-macam sholat yang boleh dikerjakan
dengan jama’ adalah Maghrib dengan Isya’ dan Dzuhur dengan Ashar saja.
Sebagaimana yang telah terungkap di dalam dua hadits di atas. Sedangkan sholat
yang boleh dilaksanakan dengan cara qoshor, hanyalah sholat yang terdiri
dari empat roka’at saja. Yaitu Dzuhur, Ashar dan Isya’.
Qoshor yang hanya boleh dilaksanakan di saat
bepergian saja, dan jama’ yang dikerjakan pada saat bepergian, maka safar ( bepergian ) harus memenuhi beberapa
syarat. Antara lain :
1.
Bepergiannya
tidak di dalam maksiat.
2.
Jarak
tempuh ke tempat tujuan mencapai 16 farsakh
= 48 mil = 119,99988 km ( dibulatkan : 120 km ). Demikian menurut
kebanyakan ulama.
3.
Bepergian
ke tempat yang sudah jelas arahnya.
4.
Kepergiannya
karena ghorodl shohih ( tujuan yang benar ).
Pada
kasus yang tejadi seperti disebut di dalam pertanyaan, persyaratan yang paling
tidak mungkin bisa dipenuhi adalah ghorodl shohih ( tujuan yang benar ).
Ghorodl shohih ini di dalam kitab Al Muhadzab juz 1 halaman 102
diungkapkan dengan istilah غرض
يقصد فى العاد ة ( tujuan yang dimaksud
di dalam kebiasaan ). Dari sini dapat kita fahami bahwa yang dimaksud dengan ghorodl
shohih adalah sebuah tujuan yang mana umumnya safar adalah di
antaranya untuk tujuan tersebut. Atau boleh diartikan sebuah maksud yang biasa
dijadikan sebagai tujuan umumnya musafir di dalam bepergiannya.
Pemahaman ini didukung dengan keterangan yang ada di dalam kitab Al Bajuri juz
1 halaman 203 :
|والرابع أن يكون سفره لغرض صحيح كزيارة
وتجارة وحج لا مجرد التنزه ورؤية البلاد فإنه ليس من الغرض الصحيح لأصل السفر
بخلاف ما لو كان لمقصد ه طريقان طويل وقصير وسلك الطويل لغرض التنزه فإنه يكون
غرضا صحيحا للعد ول عن القصير إلى الطو يل فيقصر حينئذ وكذا لوسلك الطويل لغرض د
ينى كزياؤة وصلة رحم أود نيوى كسهولة الطريق وأمنه .
( Lihat juga keterangan
di dalam kitab Inarotudduja )
Artinya : Syarat qoshor yang keempat adalah
kepergiannya karena tujuan yang benar. Seperti ziaroh, dagang dan haji. Tidak
semata-mata untuk pesiar atau melihat beberapa negara. Maka kedua tujuan ini
bukan termasuk tujuan yang benar bagi kepergiannya. Lain halnya apabila ke
tempat tujuan musafir ada dua jalan. Yang satu jalan pintas dan yang satu lagi
jalan panjang ( jauh ). Kemudian ia menempuh jalan yang panjang karena
bertujuan pesiar, maka tujuan pesiar adalah merupakan tujuan yang benar bagi
kepindahannya dari jalan yang pendek ke jalan yang panjang. Oleh karena itu ia
boleh qoshor. Demikian juga bila menempuh jalan yang jauh karena tujuan yang
bersifat agamis seperti ziaroh dan silaturrahmi. Atau karena tujuan duniawi seperti
kemudahan jalan dan keamanannya.
Seseorang
yang bepergian karena tujuan pesiar tidak boleh qoshor. Sebab tujuan
pesiar bukan termasuk ghorodl shohih. Namun manakala ke tempat tujuan
ada dua jalan, yang satu jalan pendek dan yang satu jalan panjang, lantas ia
menempuh jalan panjang karena tujuan pesiar, maka pada saat itu ia boleh qoshor.
Sebab tujuan pesiar dianggap ghorodl shohih.
Tujuan
pesiar di dalam bepergian, dalam satu kasus bisa memperbolehkan qoshor
dan pada kasus yang lain tidak bisa memperbolehkan qoshor. Jika kita
renungkan, sebenarnya orang bepergian umumnya tidak untuk pesiar. Namun umumnya
seseorang akan menempuh jalan yang lebih jauh karena tujuan berpesiar.
Di
dalam bepergian hanya untuk gerak jalan dan karnaval jelas bukan merupakan ghorodl
shohih. Sebab umumnya bepergian tidak untuk gerak jalan dan karnaval. Oleh
sebab itu salah satu syarat yang telah disebutkan di atas tidak terpenuhi. Maka
berarti tidak diperbolehkan jama’ dan qoshor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar